UNDUH BUKTI FISIK AKREDITASI SEKOLAH DASAR (SD) 8 STANDAR

Akreditasi Sekolah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja satuan atau program pendidikan, yang dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik. Akreditasi merupakan alat regulasi diri (self-regulation) agar Sekolah/Madrasah mengenal kekuatan dan kelemahan serta melakukan upaya yang terus menerus untuk meningkatkan kekuatan dan memperbaiki kelemahannya.   Peringkat akreditasi sekolah berlaku selama 4 (empat) tahun terhitung sejak ditetapkan peringkat akreditasinya. Sekolah diwajibkan melakukan permohonan akreditasi ulang sebelum 6 (enam) bulan masa berlakunya peringkat akreditasi berakhir. Bagi sekolah yang peringkat akreditasinya berakhir masa berlakunya dan menolak untuk diakreditasi ulang oleh badan akreditasi sekolah (BAS), maka peringkat akreditasi yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku.   Tujuan dilaksanakan akreditasi yaitu untuk memberikan informasi tentang kelayakan sekolah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan dan memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait. Selain itu, tujuan lainnya yaitu untuk memberikan pengakuan peringkat kelayakan. Adapun penentuan peringkat akreditasi dirumuskan sebagai berikut.      Terakreditasi dengan peringkat A (Amat Baik) diberikan kepada sekolah yang memperoleh jumlah nilai rata-rata antara 85,01-100.     Terakreditasi dengan peringkat B (Baik) diberikan kepada sekolah yang memperoleh jumlah nilai rata-rata antara 70,01-85,00.     Terakreditasi dengan peringkat C (Cukup) diberikan kepada sekolah yang memperoleh jumlah nilai rata-rata antara 55,01-70,00.     Bagi sekolah yang hasil akreditasinya kurang dari 55 dinyatakan tidak terakreditasi  Pemberian status dan peringkat akreditasi tersebut diharapkan menjadi pemacu sekolah untuk terus menerus melakukan perbaikan dan pengembangan secara sistematis dan terprogram, yang pada akhirnya akan menghasilkan mutu sekolah yang lebih baik.   Pada saat akan melaksanakan akreditasi, sekolah wajib menyiapkan beberapa komponen yang akan dinilai. Komponen tersebut mencakup 8 komponen dalam Standar Pendidikan Nasional. Berikut 8 komponen yang dimaksud.      Standar Isi, [Permendiknas No. 22/2006]     Standar Proses, [Permendiknas No. 41/2007]     Standar Kompetensi Lulusan, [Permendiknas No. 23/2006]     Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, [Permendiknas No. 13/2007 tentang Kepala Sekolah, Permendiknas No. 16/2007 tentang Guru, Permendiknas No. 24/2008 tentang Tenaga Administrasi]     Standar Sarana dan Prasarana [Permendiknas 24/2007]     Standar Pengelolaan, [Permendiknas 19/2007]     Standar Pembiayaan, [Peraturan Pemerintah. 48/2008]     Standar Penilaian Pendidikan. [Permendiknas 20/2007]  Pada kesempatan kali ini, saya akan membagikan bukti fisik akreditasi yang mencakup 8 standar di atas.      Standar Isi, silahkan unduh DISINI     Standar Proses, silahkan unduh DISINI     Standar Kompetensi Lulusan, silahkan unduh DISINI     Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, silahkan unduh DISINI     Standar Sarana dan Prasarana, silahkan unduh DISINI     Standar Pengelolaan, silahkan unduh DISINI     Standar Pembiayaan, silahkan unduh DISINI     Standar Penilaian Pendidikan, silahkan unduh DISINI  Demikianlah, bukti fisik akreditasi sekolah SD yang dapat saya bagikan, semoga bukti fisik tersebut dapat sedikitnya membantu bapak/ibu guru SD yang akan melaksanakan akreditasi sekolahnya.

Semangat Pagi,,
Sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional, bahwa perlu adanya keterlaksanaan pengembangan sistem akreditasi.

Akreditasi Sekolah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja satuan atau program pendidikan, yang dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik. Akreditasi merupakan alat regulasi diri (self-regulation) agar Sekolah/Madrasah mengenal kekuatan dan kelemahan serta melakukan upaya yang terus menerus untuk meningkatkan kekuatan dan memperbaiki kelemahannya.

Peringkat akreditasi sekolah berlaku selama 4 (empat) tahun terhitung sejak ditetapkan peringkat akreditasinya. Sekolah diwajibkan melakukan permohonan akreditasi ulang sebelum 6 (enam) bulan masa berlakunya peringkat akreditasi berakhir. Bagi sekolah yang peringkat akreditasinya berakhir masa berlakunya dan menolak untuk diakreditasi ulang oleh badan akreditasi sekolah (BAS), maka peringkat akreditasi yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku.

Tujuan dilaksanakan akreditasi yaitu untuk memberikan informasi tentang kelayakan sekolah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan dan memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait. Selain itu, tujuan lainnya yaitu untuk memberikan pengakuan peringkat kelayakan. Adapun penentuan peringkat akreditasi dirumuskan sebagai berikut.
  1. Terakreditasi dengan peringkat A (Amat Baik) diberikan kepada sekolah yang memperoleh jumlah nilai rata-rata antara 85,01-100.
  2. Terakreditasi dengan peringkat B (Baik) diberikan kepada sekolah yang memperoleh jumlah nilai rata-rata antara 70,01-85,00.
  3. Terakreditasi dengan peringkat C (Cukup) diberikan kepada sekolah yang memperoleh jumlah nilai rata-rata antara 55,01-70,00.
  4. Bagi sekolah yang hasil akreditasinya kurang dari 55 dinyatakan tidak terakreditasi
Pemberian status dan peringkat akreditasi tersebut diharapkan menjadi pemacu sekolah untuk terus menerus melakukan perbaikan dan pengembangan secara sistematis dan terprogram, yang pada akhirnya akan menghasilkan mutu sekolah yang lebih baik.

Pada saat akan melaksanakan akreditasi, sekolah wajib menyiapkan beberapa komponen yang akan dinilai. Komponen tersebut mencakup 8 komponen dalam Standar Pendidikan Nasional. Berikut 8 komponen yang dimaksud.
  1. Standar Isi, [Permendiknas No. 22/2006]
  2. Standar Proses, [Permendiknas No. 41/2007]
  3. Standar Kompetensi Lulusan, [Permendiknas No. 23/2006]
  4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, [Permendiknas No. 13/2007 tentang Kepala Sekolah, Permendiknas No. 16/2007 tentang Guru, Permendiknas No. 24/2008 tentang Tenaga Administrasi]
  5. Standar Sarana dan Prasarana [Permendiknas 24/2007]
  6. Standar Pengelolaan, [Permendiknas 19/2007]
  7. Standar Pembiayaan, [Peraturan Pemerintah. 48/2008]
  8. Standar Penilaian Pendidikan. [Permendiknas 20/2007]
Pada kesempatan kali ini, saya akan membagikan bukti fisik akreditasi yang mencakup 8 standar di atas.
  1. Standar Isi, silahkan unduh DISINI
  2. Standar Proses, silahkan unduh DISINI
  3. Standar Kompetensi Lulusan, silahkan unduh DISINI
  4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, silahkan unduh DISINI
  5. Standar Sarana dan Prasarana, silahkan unduh DISINI
  6. Standar Pengelolaan, silahkan unduh DISINI
  7. Standar Pembiayaan, silahkan unduh DISINI
  8. Standar Penilaian Pendidikan, silahkan unduh DISINI
Demikianlah, bukti fisik akreditasi sekolah SD yang dapat saya bagikan, semoga bukti fisik tersebut dapat sedikitnya membantu bapak/ibu guru SD yang akan melaksanakan akreditasi sekolahnya.
Yudi Candra Saya adalah seorang guru Sekolah Dasar yang ingin berbagi informasi sekaligus menambah informasi saya mengenai pendidikan

Berlangganan update artikel terbaru via email:

9 Responses to "UNDUH BUKTI FISIK AKREDITASI SEKOLAH DASAR (SD) 8 STANDAR"

link 5 baris

atas 2

Iklan Tengah Artikel (5 baris)

bawah