PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PAUDDIKDASMEN DI MASA PANDEMI COVID-19


Semangat Pagi,,
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (PAUDdikdasmen) Covid-19 di Masa Pandemi-Pandemi COVID-19 telah mengubah praktik dan kebiasaan belajar, bukan saja di Indonesia tetapi juga di seluruh dunia. Pembelajaran yang biasanya dilakukan di satuan pendidikan kemudian berpindah menjadi belajar dari rumah. Guru dan peserta didik terlibat dalam pembelajaranjarak jauh yang menghadirkan sejumlah tantangan mulai dari ketersediaan peralatan digital dan jaringan internet, kondisi psikososial peserta didik maupun guru, disparitas kompetensi guru hingga rendahnya keterlibatan orang tua/wali peserta didik dalam pembelajaran.
 
Meski beragam kondisinya, hampir semua peserta didik, guru, dan orang tua mengalami pengalaman belajar berbeda yang membutuhkan waktu adaptasi. Meski telah banyak kebijakan dan program untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19, perubahan pola pembelajaran yang begitu drastis berisiko menyebabkan penurunan kualitas pembelajaran. Padahal kualitas pembelajaran merupakan kunci dari hasil belajar peserta didik. Jika kualitas belajar menurun, hasil belajar peserta didik pun cenderung menurun (learning loss). 
 
Sebagai persiapan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2021/2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyusun dan menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19 ini untuk membantu guru dan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19. Diharapkan dengan panduan ini, guru dan tenaga kependidikan mempunyai acuan dalam merancang, melaksanakan, memandu dan mengembangkan pembelajaran yang efektif pada tahun ajaran 2021/2022. 
 
DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. 
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana. 
  6. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021 dan Nomor 440-717 tahun 2021 Tentang Panduan penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 
TUJUAN
Tujuan penyusunan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19 adalah untuk:
  1. Memandu guru dan tenaga kependidikan dalam merancang, memfasilitasi, melaksanakan dan merefleksikan pembelajaran di masa pandemi COVID-19. 
  2. Memandu guru dan tenaga kependidikan dalam melakukan penyesuaian pembelajaran ketika ada perubahan kondisi pada satuan pendidikan dan/atau status daerah terkait pandemi COVID-19. 
  3. Memandu warga satuan pendidikan dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap efektivitas pembelajaran di masa pandemi COVID-19. 
SASARAN
  1. Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Agama. 
  2. Pengawas Sekolah/Madrasah 
  3. Kepala Satuan Pendidikan (sekolah, madrasah dan satuan pendidikan lainnya) 
  4. Guru dan Tenaga Kependidikan
MANFAAT
Manfaat Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19 adalah diperolehnya hal-hal sebagai berikut:
  1. Adanya arahan untuk penyesuaian konsep dan rencana pembelajaran di masa pandemi COVID-19 bagi guru dan tenaga kependidikan. 
  2. Adanya acuan dalam mengikuti kegiatan pembelajaran di kelas dan satuan pendidikan bagi peserta didik dan warga satuan pendidikan. 
  3. Adanya rujukan bagi guru dan peserta didik dalam melakukan penyesuaian pembelajaran campuran di masa pandemi COVID-19.
UKURAN KEBERHASILAN
Ukuran Keberhasilan bagi kepala satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
  1. Tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 pada satuan pendidikan. 
  2. Tingkat efektivitas pengelolaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 di satuan pendidikan. 
  3. Tingkat pelibatan guru dalam merencanakan, melaksanakan, memberi umpan balik dan mengembangkan rencana tindak lanjut pengembangan pembelajaran di masa pandemi COVID-19. 
  4. Tingkat pelibatan orang tua dalam merencanakan dan memberi umpan balik terhadap pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19. 
  5. Upaya refleksi dan perbaikan pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 pada lingkup satuan pendidikan. 
Ukuran keberhasilan bagi guru, adalah sebagai berikut: 
  1. Tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 pada kelas.
  2. Tingkat pelibatan orang tua dalam merencanakan, memandu, melaksanakan, memberi umpan balik dan mengembangkan pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
  3. Tingkat pelibatan peserta didik dalam merencanakan, melaksanakan dan memberi umpan balik terhadap pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
  4. Upaya refleksi dan perbaikan pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 pada lingkup kelas/mata pelajaran.
KETENTUAN POKOK PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI COVID-19 
Berdasarkan SKB yang ditetapkan pada 30 Maret 2021, ada 9 ketentuan pokok, yaitu: 
  1. Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19 dilakukan dengan: (a) pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/atau (b) pembelajaran jarak jauh.  
  2. Dalam hal pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasi COVID-19 secara lengkap, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya menyediakan pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh. 
  3. Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi peserta didiknya. 
  4. Penyediaan layanan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 2 di atas dilaksanakan paling lambat tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022. 
  5. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 1. 
  6. Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan di atas ditemukan kasus terkonfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan, maka Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan, wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.  
  7. Dalam hal satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin nomor dua di atas, maka penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan mengacu pada SKB yang diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 
  8. Dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam kebijakan dimaksud. 
  9. Ketentuan mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) tercantum dalam Lampiran SKB. 

KONSEP PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI COVID-19

Pandemi COVID-19 telah mengubah pola interaksi dan kebiasaan masyarakat. Dengan adanya risiko penularan maka praktik penyelenggaraan pembelajaran membutuhkan penyesuaian untuk memastikan keselamatan warga sekolah. Karena kondisi demikian, lahirlah konsep pembelajaran di masa pandemi COVID-19, yaitu pembelajaran yang dilakukan pendidik dan tenaga kependidikan
dengan mengacu pada:
  1. Kebutuhan peserta didik. Mengacu pada kebutuhan peserta didik berarti pembelajaran diharapkan memenuhi kebutuhan psikososial maupun kebutuhan penguasaan kompetensi peserta didik. 
  2. Potokol kesehatan. Mengacu pada protokol kesehatan berarti semua praktik pembelajaran harus mengacu pada protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. 
  3. Kurikulum kondisi khusus. Mengacu pada kurikulum kondisi khusus berarti satuan pendidikan memilih satu dari tiga pilihan kurikulum yaitu: Kurikulum 2013, Kurikulum Kondisi Khusus dan Kurikulum Mandiri, sesuai kondisi dan kemampuan satuan pendidikan. Apapun pilihannya, prioritas seluruh satuan pendidikan bukan untuk menuntaskan kurikulum tapi memastikan setiap peserta didik mengalami pembelajaran. 
  4. Prinsip pembelajaran. Sejumlah prinsip yang digunakan guru dan satuan pendidikan dalam merencanakan, menyiapkan, memandu dan mengembangkan pembelajaran selama masa pandemi COVID-19.  
  5. Tetap adaptif terhadap dinamika kondisi pandemi COVID-19. Yang dimaksudkan dengan adaptif adalah satuan pendidikan perlu mengantisipasi perubahan-perubahan yang mungkin terjadi terkait dengan kondisi pandemi termasuk lahirnya varian baru.
Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim mengatakan panduan ini merupakan alat bantu bagi guru dan tenaga kependidikan sehingga diharapkan dapat disesuaikan dan dikembangkan berdasarkan kondisi satuan pendidikan dan daerah masing-masing. Satuan pendidikan dapat melakukan upaya-upaya yang diperlukan untuk mengembangkan dan mengoptimalkan panduan ini.
 
Untuk lebih jelasnya Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (PAUDdikdasmen) dapat diunduh melalui link di bawah ini.
 
Yudi Candra Saya adalah seorang guru Sekolah Dasar yang ingin berbagi informasi sekaligus menambah informasi saya mengenai pendidikan

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PAUDDIKDASMEN DI MASA PANDEMI COVID-19"

Post a Comment

link 5 baris

atas 2

Iklan Tengah Artikel (5 baris)

bawah