PANDUAN PEMUTAKHIRAN DATA UNTUK CALON PESERTA PPG DALAM JABATAN TAHUN 2022
Semangat Pagi,,
Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 0063/B2/GT.03.15/2022 perihal Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022, satuan pendidikan diharapkan dapat melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2022 antara lain:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id);
- Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir yang diperbarui melalui Manajemen Individu PTK (https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id);
- Riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui Aplikasi Dapodik; dan
- Status kepegawaian dan jenis PTK melalui Manajemen Dinas Pendidikan (https://datadik.kemdikbud.go.id);
- Batas waktu pemutakhiran data dimaksud adalah 30 Januari 2022 pukul 23.59 WIB.
1. Perbaikan Data Nomor Induk
Kependidikan (NIK) dan Tanggal Lahir
Untuk melakukan perbaikan data NIK dan tanggal lahir dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.
- Silahkan login Verval PTK dengan klik DISINI
- Silahkan login dengan menggunakan username dan password dapodik
- Setelah berhasil login, pastikan data NIK dan Tanggal Lahir sudah sesuai.
- Jika masih ada kesalahan antara NIK dan tanggal lahir silahkan perbaiki dengan cara pilih sub-menu Perbaikan Identitas pada menu Identitas yang terletak di sebelah kiri.
- Cari data PTK yang akan diajukan perbaikan identitasnya, lalu klik tombol Perbaikan.
- Lengkapi formulir perbaikan identitas, lalu klik tombol Perbaikan Data untuk menyelesaikan proses pengajuan perbaikan identitas.
- Cek pada sub-menu status perbaikan untuk melihat status pengajuan perbaikan identitas.
2. Perbaikan Data Riwayat Pendidikan
Formal
Untuk memastikan data riwayat pendidikan
formal terisi mulai dari pendidikan dasar
hingga pendidikan terakhir dapat memperbaiki melalui dapodik (khusus untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK) dan melalui
Manajemen Individu PTK di laman
https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id (khusus untuk kualifikasi D4/S1)
Adapun penambahan data riwayat pendidikan
formal dapat mengikuti langkah berikut:
- Login pada aplikasi Manajemen Individu PTK menggunakan akun PTK, klik DISINI
- Pada tabulasi Data PTK, pilih menu
Pendidikan, lalu klik sub-menu
Tambah Riwayat.
- Isi formulir penambahan riwayat
pendidikan formal, lalu klik Simpan
3. Perbaikan Data Riwayat Karir Guru
Memastikan data riwayat karir guru terisi
dari mulai pertama kali mengajar hingga
saat ini. Penambahan data riwayat karir guru dapat
mengikuti langkah berikut:
- Login pada Aplikasi Dapodik menggunakan akun PTK.
- Pilih menu GTK, lalu pilih sub-menu Guru.
- Pilih nama guru, lalu klik tombol Ubah.
- Pada data rincian GTK, pilih tabulasi Rwy. Karir Guru, lalu tambahkan data riwayat karir guru dari mulai pertama mengajar hingga saat ini, klik Simpan dan lakukan Sinkronisasi.
4. Status Kepegawaian dan Jenis PTK
Memastikan status kepegawaian dan jenis
PTK sudah sesuai. Jika ada data yang tidak
sesuai, kedua isian ini dapat diperbaiki
melalui Manajemen Dapodik oleh Admin
Dapodik Dinas Pendidikan di laman
(https://datadik.kemdikbud.go.id)
Penambahan data riwayat karir guru dapat
mengikuti langkah berikut:
- Login pada Manajemen Dapodik
menggunakan akun Dinas Pendidikan.
- Pada menu Dashboard, pilih tombol Guru dan Tendik, pilih kategori pencarian, isi kolom pencarian dengan kategori pencarian yang dimaksud, lalu klik Cari PTK
- Setelah pencarian berhasil, pilih tabulasi Kepegawaian, sesuaikan isian status kepegawaian dan jenis PTK, lalu klik Simpan dan lakukan tarik data/sinkronisasi oleh operator satuan pendidikan untuk menarik hasil perbaikan data tersebut.
Sekian informasi mengenai Pemutakhiran data calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan yang dapat saya informasikan. Semoga bermanfaat bagi bapak/ibu semuanya.
0 Response to "PANDUAN PEMUTAKHIRAN DATA UNTUK CALON PESERTA PPG DALAM JABATAN TAHUN 2022"
Post a Comment