PANDUAN PEMUTAKHIRAN DATA UNTUK CALON PESERTA PPG DALAM JABATAN TAHUN 2022


Semangat Pagi,,
Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 0063/B2/GT.03.15/2022 perihal Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022, satuan pendidikan diharapkan dapat melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2022 antara lain: 
  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id);  
  2. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir yang diperbarui melalui Manajemen Individu PTK (https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id); 
  3. Riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui Aplikasi Dapodik; dan 
  4. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui Manajemen Dinas Pendidikan (https://datadik.kemdikbud.go.id);
  5. Batas waktu pemutakhiran data dimaksud adalah 30 Januari 2022 pukul 23.59 WIB.
 
1. Perbaikan Data Nomor Induk Kependidikan (NIK) dan Tanggal Lahir 
Untuk melakukan perbaikan data NIK dan tanggal lahir dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.
  • Silahkan login Verval PTK dengan klik DISINI
  • Silahkan login dengan menggunakan username dan password dapodik 

  • Setelah berhasil login, pastikan data NIK dan Tanggal Lahir sudah sesuai.
  • Jika masih ada kesalahan antara NIK dan tanggal lahir silahkan perbaiki dengan cara pilih sub-menu Perbaikan Identitas pada menu Identitas yang terletak di sebelah kiri.
  • Cari data PTK yang akan diajukan perbaikan identitasnya, lalu klik tombol Perbaikan
  • Lengkapi formulir perbaikan identitas, lalu klik tombol Perbaikan Data untuk menyelesaikan proses pengajuan perbaikan identitas.
  • Cek pada sub-menu status perbaikan untuk melihat status pengajuan perbaikan identitas. 
 
2. Perbaikan Data Riwayat Pendidikan Formal  
Untuk memastikan data riwayat pendidikan formal terisi mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir dapat memperbaiki melalui dapodik (khusus untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK) dan melalui Manajemen Individu PTK di laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id (khusus untuk kualifikasi D4/S1)
Adapun penambahan data riwayat pendidikan formal dapat mengikuti langkah berikut:
  • Login pada aplikasi Manajemen Individu PTK menggunakan akun PTK, klik DISINI
  • Pada tabulasi Data PTK, pilih menu Pendidikan, lalu klik sub-menu Tambah Riwayat.

  • Isi formulir penambahan riwayat pendidikan formal, lalu klik Simpan

3. Perbaikan Data Riwayat Karir Guru 
Memastikan data riwayat karir guru terisi dari mulai pertama kali mengajar hingga saat ini. Penambahan data riwayat karir guru dapat mengikuti langkah berikut:
  • Login pada Aplikasi Dapodik menggunakan akun PTK.
  • Pilih menu GTK, lalu pilih sub-menu Guru.
  • Pilih nama guru, lalu klik tombol Ubah.  
  • Pada data rincian GTK, pilih tabulasi Rwy. Karir Guru, lalu tambahkan data riwayat karir guru dari mulai pertama mengajar hingga saat ini, klik Simpan dan lakukan Sinkronisasi.  

4. Status Kepegawaian dan Jenis PTK 
Memastikan status kepegawaian dan jenis PTK sudah sesuai. Jika ada data yang tidak sesuai, kedua isian ini dapat diperbaiki melalui Manajemen Dapodik oleh Admin Dapodik Dinas Pendidikan di laman (https://datadik.kemdikbud.go.id) 
Penambahan data riwayat karir guru dapat mengikuti langkah berikut:
  • Login pada Manajemen Dapodik menggunakan akun Dinas Pendidikan.  

  • Pada menu Dashboard, pilih tombol Guru dan Tendik, pilih kategori pencarian, isi kolom pencarian dengan kategori pencarian yang dimaksud, lalu klik Cari PTK
  • Setelah pencarian berhasil, pilih tabulasi Kepegawaian, sesuaikan isian status kepegawaian dan jenis PTK, lalu klik Simpan dan lakukan tarik data/sinkronisasi oleh operator satuan pendidikan untuk menarik hasil perbaikan data tersebut.
Sekian informasi mengenai Pemutakhiran data calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan yang dapat saya informasikan. Semoga bermanfaat bagi bapak/ibu semuanya.
Yudi Candra Saya adalah seorang guru Sekolah Dasar yang ingin berbagi informasi sekaligus menambah informasi saya mengenai pendidikan

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "PANDUAN PEMUTAKHIRAN DATA UNTUK CALON PESERTA PPG DALAM JABATAN TAHUN 2022"

Post a Comment

link 5 baris

atas 2

Iklan Tengah Artikel (5 baris)

bawah