PANDUAN PESERTA PPG DALAM JABATAN SELEKSI AKADEMIK DALAM JARINGAN BERBASIS DOMISILI
Semangat Pagi,,
Kabar yang ditunggu banyak orang khususnya bagi guru akhirnya datang juga. Kabar yang dimaksud adalah mengenai seleksi akademik peserta PPG Dalam Jabatan. Peserta PPG yang sudah lulus tahap administrasi awalnya dijadwalkan mengikuti seleksi akademik pada bulan Maret. Namun karena masih banyak, guru-guru yang belum menautkan SIM PKB dengan akun belajar.id maka ditunda sampai dengan waktu yang belum ditentukan.
Seleksi akademik pada tahun ini bisa dibilang berbeda pada tahun-tahun sebelumnya. Kalau pada tahun sebelumnya peserta difasilitasi tempat untuk melaksanakan tes seleksi akademik oleh Pemerintah Kabupaten, namun pada tahun sekarang peserta harus menyediakan sarana laptop dan jaringan internet masing-masing atau yang dikenal dengan istilah seleksi akademik secara daring berbasis domisili. Apa itu seleksi akademik daring berbasis domisili? Bagaimana aturannya? Untuk menjawab tersebut mari kita simak baik-baik penjelasannya.
1. Pengertian PPG Daljab dan Seleksi Akademik secara Daring Berbasis Domisili
Seleksi akademik calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan (Daljab) adalah uji pengetahuan yang diselenggarakan secara serentak dalam jaringan atau daring (online) untuk mengukur pemahaman konsep/materi berdasar tujuh capaian pembelajaran (CP) PPG. Sementara, yang dimaksud dengan seleksi akademik secara daring berbasis domisili adalah seleksi yang dilakukan secara daring (online) dengan peserta berada di tempat tinggal (domisili) masing-masing atau tempat yang dipilih oleh mahasiswa dengan pertimbangan akses internet. Artinya di sini mahasiswa PPG diberikan kebebasan untuk memilih tempat yang dirasa tepat untuk melaksanakan seleksi akademik dengan pertimbangan akses internet di tempat tersebut lancar. Apabila saat domisili ujian di rumah terkendala sinyal internet yang lambat, maka mahasiswa PPG wajib meminta izin ke pengawas untuk mencari tempat yang sinyal internetnya lancar.
2. Spesifikasi Minimal Perangkat Uji
Perangkat yang akan digunakan saat seleksi akdemin ada 2 yaitu laptop dan handphone. Laptop nantinya akan digunakan untuk menjawab serangkaian tes seleksi akademik, sementara handphone digunakan untuk melaksanakan kegiatan zoom meeting. Tujuannya agar pengawas dapat memantau peserta saat menjawab tes tersebut. Adapun spesifikasi laptop yang bisa digunakan saat seleksi akademik yaitu sebagai berikut.
- Memiliki layar minimal 10”.
- Menggunakan minimal Sistem Operasi Windows 8 32 bit atau MacOS versi 10.
- Memiliki minimal 2GB RAM.
- Memiliki minimal 10 GB Storage.
- Dilengkapi audio yang berfungsi dengan baik.
- Memiliki baterai yang dalam keadaan berfungsi dengan baik (bisa disiapkan charger).
3. Petunjuk Pelaksanaan
A. Sebelum Mengikuti Ujian
- Peserta menyiapkan laptop dengan spesifikasi sesuai ketentuan.
- Peserta menyiapkan handphone yang sudah terpasang aplikasi Zoom. Nama peserta pada aplikasi Zoom harus sesuai dengan nama lengkapnya.
- Peserta menyiapkan koneksi internet yang stabil dengan kuota internet minimal 10GB.
- Peserta menyiapkan ruangan yang tenang, nyaman, dan dengan pencahayaan yang cukup.
- Peserta menyediakan meja dan kursi dengan jarak kurang lebih dua meter dari kamera Zoom di HP. Di atas meja hanya diperbolehkan ada laptop, botol/gelas air minum transparan, obat-obatan pribadi (bagi peserta yang sedang sakit), kertas kosong, dan satu buah alat tulis. Laptop bersih dari kabel lain (kecuali kabel charger).
- Peserta memasang (menginstall) program/ aplikasi Safe exam browser (SEB) dan file konfigurasi SEB.
- Peserta mempersiapkan diri untuk mengikuti ujian sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
- Peserta bergabung dalam grup WhatsApp (WA) yang dibuat pengawas pada H-2
B. Saat Pelaksanaan
- Peserta mengikuti dan menaati instruksi (arahan) pengawas dalam proses verifikasi dan selama pelaksanaan ujian. Proses verifikasi dan kepengawasan dilakukan dengan menggunakan aplikasi Zoom.
- Peserta menyetujui pakta integritas yang disajikan sebelum memulai ujian.
- Peserta mengerjakan ujian secara mandiri dan tidak dibantu oleh orang/alat lain.
- Selama mengerjakan ujian, peserta menghadap ke layar monitor dengan menampakkan 100% wajah pada laptop.
- Selama waktu pelaksanaan ujian, peserta harus selalu berada di tempat duduk yang terpantau oleh kamera Zoom pada HP.
- Peserta mengikuti tata tertib yang ditetapkan oleh panitia selama proses ujian.
C. Setelah Pelaksanaan
- Peserta menunjukkan kepada pengawas terkait coretan-coretan yang ditulis di kertas kosong saat mengerjakan soal seleksi dan selanjutnya merobek coretan-coretan tersebut di hadapan pengawas
- Peserta mengakhiri seleksi sesuai arahan pengawas
4. Tata Tertib Peserta
Adapun tata tertib peserta seleksi akademik calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan (Daljab) secara daring berbasis domisi dapat dijabarkan sebagai berikut.
- Peserta harus sudah memasang program/aplikasi Safe exam browser (SEB) dan file konfigurasi SEB ke dalam laptop. Peserta yang belum memasang program/aplikasi ujian akan dibatalkan ujiannya pada sesi tersebut.
- Peserta harus masuk di ruang Zoom paling lambat 30 menit sebelum pelaksanaan ujian.
- Peserta harus mengikuti ujian sesuai jadwal dan waktu yang sudah ditentukan.
- Peserta harus berpakaian sopan dan rapi (tidak menggunakan kaos).
- Peserta mengerjakan ujian di dalam ruangan yang tenang, nyaman, dan dengan pencahayaan cukup tanpa ada orang lain
- Jarak peserta kurang lebih dua meter dari kamera Zoom di HP. Posisi HP berada di samping depan kanan atau kiri. Di atas meja hanya diperbolehkan ada laptop, botol/gelas air minum transparan, obat-obatan pribadi (bagi peserta yang sedang sakit), kertas kosong, dan satu alat tulis. Laptop bersih dari kabel lain (kecuali kabel charger).
- Peserta harus mengikuti dan menaati pengawas dalam proses verifikasi dan selama pelaksanaan ujian. Proses verifikasi data, ruang, dan kepengawasan dilakukan dengan menggunakan aplikasi Zoom.
- Apabila pada saat pelaksanaan ujian, tampilan peserta di aplikasi Zoom tidak sesuai petunjuk dan/atau aplikasi Zoom peserta mengalami masalah sehingga video tidak tampil diaplikasi pengawas, proses ujian dari peserta tersebut akan dihentikan untuk sementara waktu. Peserta akan diizinkan untuk melanjutkan ujian setelah kendala tersebut teratasi dalam waktu maksimal sepuluh menit. Apabila peserta tetap tidak bisa menampilkan videonya dalam batas waktu yang ditetapkan, maka ujian dihentikan dan peserta dinyatakan tidak lulus.
- Peserta harus mengerjakan ujian secara mandiri dan tidak dibantu oleh orang/alat lain.
- Selama mengerjakan ujian, peserta menghadap ke layar monitor dengan menampakkan 100% wajah pada laptop.
- HP yang digunakan untuk Zoom disetting dalam posisi “hening” untuk panggilan telepon, dan unmute untuk zoom.
- Peserta dilarang mendokumentasikan dan menyebarluaskan soal seleksi berbasis Domisili dalam bentuk apapun.
- Peserta dilarang melakukan kegiatan lain yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan UJI daring berbasis domisili selama pelaksanaan seleksi akademik calon mahasiswa PPG Daljab.
- Peserta dilarang meninggalkan tempat duduk yang terpantau oleh kamera HP.
- Peserta dilarang pergi ke toilet selama ujian berlangsung (silahkan lakukan sebelum dan/atau setelah ujian).
- Peserta dilarang makan dan/atau merokok pada saat mengerjakan ujian.
- Peserta diperbolehkan minum air putih dari botol transparan atau minum obat pada saat mengerjakan ujian (silakan siapkan terlebih dahulu).
- Panitia/pengawas berhak menghentikan pelaksanaan UJI yang sedang berjalan untuk peserta (secara individu), jika ada peserta yang melakukan tindakan kecurangan atau melanggar ketetapan dan peraturan.
- Jika terjadi keadaan darurat pada suatu daerah (gempa, badai, longsor, dsb.) yang mengganggu pelaksanaan seleksi berbasis domisili, maka pelaksanaan UJI akan ditunda dan penjadwalan akan diatur lebih lanjut.
- Jika terjadi gangguan pada server ujian, panitia akan menginformasikan keadaan tersebut kepada peserta ujian dan menghentikan pelaksanaan ujian selama maksimal 60 menit. Jika dalam waktu 60 menit masalah tersebut tidak dapat diatasi, pelaksanaan ujian akan ditunda dan proses selanjutnya akan diinformasikan melalui pengumuman lewat media WAG.
- Jika terjadi putus koneksi pada laptop dan/atau HP peserta pada saat ujian berlangsung, peserta diberi kesempatan untuk mengatasi masalah tersebut dalam waktu maksimal sepuluh menit. Selebihnya, peserta TIDAK diperbolehkan melanjutkan ujian
5. Bentuk Pelanggaran dan Sanksi bagi Peserta
A. Pelanggaran Ringan
Contoh Pelanggaran:- Peserta lupa mematikan suara HP
- Peserta berpakaian tidak pengawas sopan (sebelum ujian)
- Peserta diperingatkan oleh Peserta berpakaian tidak pengawas
B. Pelanggaran Sedang
Contoh Pelanggaran:- Peserta terlambat masuk di ruang Zoom (saat UJI sudah mulai/sudah login)
- Peserta tidak memasang program/aplikasi ujian
- Peserta meninggalkan ruang ujian sebelum waktu selesai Sanksi yang diberikan:
- Peserta dibatalkan pada sesi tersebut dan dinyatakan tidak lulus
C. Pelanggaran Berat
Contoh Pelanggaran:- Peserta menyimpan dan/atau menyebarluaskan sebagian/seluruh soal
- Peserta dinyatakan tidak lulus dan didiskualifikasi sebagai peserta uji (dapat diproses hukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan)
D. Pelanggaran Sangat Berat
Contoh Pelanggaran:- Peserta dibantu oleh pihak lain dalam mengerjakan soal
- Peserta memalsukan data
- Peserta dinyatakan tidak lulus dan didiskualifikasi sebagai peserta uji (dapat diproses hukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
6. Jadwal
Berikut jadwal uji coba dan pelaksanaan seleksi akademik PPG Dalam Jabatan secara daring berbasis domisili
Jika bapak/ibu ingin mengunduh file Panduannya silahkan klik DISINI.
Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi bapak/ibu guru yang akan mengikuti seleksi akademik PPG Dalam Jabatan secara daring berbasis domisili. Jika bermanfaat silahkan bisa diinfokan kepada rekan-rekan guru lainnya.
Bermanafaat sekali infomasinya
ReplyDeleteTrims infonya
ReplyDelete