JUKNIS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH TAHUN 2022


Semangat Pagi,,
Pelaksanaan Ujian Sekolah tertulis maupun praktik telah usai dan Penilaian Akhir Tahun sebentar lagi usai itu artinya pekerjaan berat bagi guru kelas VI menanti di depan mata. Selain harus menyelesaikan Rapor, guru kelas VI diwajibkan untuk mengisi blangko Ijazah sebagai salah satu syarat kelulusan siswa kelas VI.

Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal ataupun nonformal. Dengan kata lain ijazah merupakan bukti sah bahwa siswa tersebut telah lulus dan berhak untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi (SMP). Dikutip dari Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 bahwa blangko ijazah didistribusikan oleh Direktorat melalui Dinas Pendidikan kabupaten/kota untuk jenjang SD dan SMP. Sementara untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB dilakukan melalui Dinas Pendidikan provinsi. 
 
Pada tahun 2022, petunjuk pengisian blangko ijazah tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022. Dalam Persesjen tersebut terdapat beberapa poin penting yang harus dipedomani. Adapun yang dimaksud yaitu sebagai berikut.
  1. Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni tahun berkenaan.
  2. Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni tahun berkenaan.
  3. Kelulusan SMK atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Juni tahun berkenaan
  4. Kelulusan SMA, SMALB, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 5 Mei tahun berkenaan.
  5. Dalam hal tanggal kelulusan sebagaimana yang dimaksud dimkasud di atas bertepatan dengan hari libur nasional, maka tanggal kelulusan ditetapkan pada tanggal berikutnya yang bukan merupakan hari libur nasional.  
  6. Pengisian ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih dan mudah dibaca. Serta menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah diapus.
  7. Jika terjadi keselahan dalam pengisian ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blanko ijazah yang baru, untuk itu pelu kehati-hatian dalam penulisan.

Tampilan Depan Blangko Ijazah untuk Jenjang SD, SPK SD, SDLB, SILN SD, Program Paket A, dan Paket A Luar Negeri

Gambar 01. Blangko Ijazah SD dan SPK SD
 
Gambar 02. Blangko Ijazah SDLB
 
Gambar 03. SILN SD

Gambar 04. Paket A

Gambar 05. Paket A Luar Negeri
 

Tampilan Depan Blangko Ijazah untuk Jenjang SMP, SPK SMP, SMPLB, SILN SMP, Program Paket B, dan Paket B Luar Negeri 

Gambar 06. SMP dan SPK SMP

Gambar 07. SMPLB
 
Gambar 08. SILN SMP

Gambar 09. Paket B SMP

Gambar 10. Paket Luar Negeri

Tampilan Depan Blangko Ijazah SMA, SPK SMA, SMALB, SILN SMA, SMK, Program Paket C, dan Paket C Luar Negeri

  
Gambar 11. SMA Peminatan Matematika dan IPA
 
Gambar 12. Peminatan IPS
 
Gambar 13. Peminatan Bahasa dan Budaya

Gambar 14. SPK SMA

Gambar 15. SMALB

Gambar 16. SILN SMA Peminatan Matematika dan IPA
 
Gambar 17. SILN SMA Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial  

Gambar 18. SILN SMA Peminatan Bahasa dan Budaya
 
Gambar 19.
SMK Program 3 Tahun  

Gambar 20. SMK Program 4 Tahun 

Gambar 21. Paket C Peminatan IPA

Gambar 22. Paket C Peminatan IPS

Gambar 23. Paket C Peminatan Bahasa

Gambar 24. Paket C Peminatan IPA Luar Negeri
 
Gambar 25. Paket C Peminatan IPS Luar Negeri
 
Gambar 26. Paket C Peminatan Bahasa Luar Negeri

Keterangan petunjuk khusus pengisian halaman depan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 15 di atas dapat dijelaskan sebagai berikut.

  1. Angka 1a. diisi dengan program keahlian untuk blangko Ijazah SMK.
  2. Angka 1b. diisi dengan kompetensi keahlian untuk blangko Ijazah SMK.
  3. Angka 1 diisi dengan nama satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
  4. Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan Ijazah.
  5. Angka 3 diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota (tanpa mencoret) merujuk kepada Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Contoh penulisan Kota Bandung. 
  6. Angka 4 diisi dengan nama provinsi untuk Ijazah dalam negeri atau nama negara untuk Ijazah luar negeri.
  7. Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan huruf kapital seluruhnya. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya. 
  8. Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya.  
  9. Angka 7 diisi dengan nama ayah, ibu, atau wali siswa pemilik Ijazah. 
  10. Angka 8 diisi dengan Nomor Induk Siswa pemilik Ijazah pada satuan pendidikan yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk. 
  11. Angka 9 diisi dengan Nomor Induk Siswa Nasional pemilik Ijazah. Nomor Induk Siswa Nasional adalah nomor pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan dibuat oleh sistem Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  12. Angka 10 khusus untuk Ijazah Sekolah Luar Biasa (SDLB, SMPLB, SMALB) diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berpikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.
  13. Angka 11 diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap untuk Ijazah dalam negeri atau nama wilayah kedudukan satuan pendidikan untuk Ijazah luar negeri atau SILN. 
  14. Angka 12 diisi dengan tanggal penerbitan Ijazah oleh satuan pendidikan. Penulisan tanggal yang terdiri 1 digit ditulis tanpa angka “0” di depan. Penulisan bulan ditulis lengkap dengan huruf, huruf awal ditulis kapital.
  15. Angka 13 diisi dengan nama Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM dari satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-). Pengisian juga memperhatikan ketentuan bahwa penandatanganan Ijazah tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” atau “Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau jabatan.
  16. Angka 14 dibubuhkan stempel satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
  17. Angka 15 ditempelkan pas foto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap jari pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pas foto.

Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Belakang Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, SPK, dan Kesetaraan sebagai berikut. 

1. SD, SILN SD, SDLB, SPK, Paket A, dan Paket A Luar Negeri 
Gambar 27. SD dan SILN SD
 
Gambar 28. SDLB

Gambar 29. SD SPK

Gambar 30. Paket A dan Paket A Luar Negeri
 
2. Pengisian halaman belakang Blangko Ijazah SMP, SILN SMP, SMPLB, SPK SMP, Paket B, dan Paket B Luar Negeri
 
 
Gambar 31. SMP dan SILN SMP
 

Gambar 32. SMPLB

Gambar 33. SMP SPK
 

Gambar 34. Paket B dan Paket B Luar Negeri
 
3. Pengisian halaman belakang Blangko Ijazah SMA, SILN SMA, SMALB, SPK, SMK, Paket C, dan Paket C Luar Negeri
 
 
 Gambar 35. SMA dan SILN SMA Peminatan Matematika dan IPA
 

 Gambar 36. SMA dan SILN SMA Peminatan IPS
 
 
Gambar 37. SMA dan SILN SMA Peminatan Bahasa dan Budaya
 

 Gambar 38. SMALB
 
 
Gambar 39. SPK SMA 

 
Gambar 40. SMK
 

Gambar 41. Paket C dan Paket C Luar Negeri Peminatan IPA
 

Gambar 42. Paket C dan Paket C Luar Negeri Peminatan IPS
 
 
Gambar 43. Paket C dan Paket C Luar Negeri Peminatan Bahasa dan Budaya 
 
Keterangan angka dalam petunjuk halaman belakang sebagaimana pada Gambar 27 sampai dengan Gambar 43 sebagai berikut.
  1. Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah dengan menggunakan huruf kapital seluruhnya. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang sebelumnya.
  2. Angka 2 diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang sebelumnya.
  3. Angka 3 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada satuan pendidikan yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
  4. Angka 4 diisi dengan nomor induk siswa nasional yang aktif. Nomor Induk Siswa Nasional adalah nomor pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar, dan dibuat oleh sistem Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 
  5. Angka 5a khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berpikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk. 
  6. Angka 5b diisi dengan nama tempat penyelenggaraan ujian pendidikan kesetaraan. Untuk satuan pendidikan terakreditasi diisi dengan nama satuan pendidikan bersangkutan, untuk yang belum terakreditasi diisi nama satuan pendidikan tempat menumpang penyelenggaraan UPK. 
  7. Angka 5c diisi dengan nama kompetensi keahlian untuk SMK. 
  8. Angka 6 diisi dengan Nilai Ujian Sekolah/Ujian Pendidikan Kesetaraan yang diperoleh sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2O2l tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah/Ujian Pendidikan Kesetaraan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-l9) dan/atau perubahannya. Khusus mata pelajaran pilihan pada jenjang SMA diisi nilai Mata Pelajaran: a) Lintas Minat; b) Pendalaman Minat; dan/atau c) Informatika. Khusus untuk SPK, diisi nilai mata pelajaran wajib: a) Pendidikan Agama dan Budi Pekerti; b) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan; dan c) Bahasa Indonesia. Nilai Ujian Sekolah/Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan untuk setiap mata pelajaran yang dimaksud pada angka 6 ditulis dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma. 
  9. Angka 7 pada Ijazah diisi dengan rata-rata nilai dari kolom di atasnya dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma. 
  10. Angka 8 diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap untuk Ijazah dalam negeri atau nama wilayah kedudukan satuan pendidikan untuk Ijazah luar negeri atau SILN. Contoh penulisan Kota Malang dan Kabupaten Malang.
  11. Angka 9 diisi dengan tanggal penerbitan Ijazah dengan tulisan angka dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf kapital di depan (tidak disingkat) sesuai dengan Angka 12 halaman depan. 
  12. Angka 10 diisi dengan nama Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM dan NIP dari kepala satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan kepala satuan pendidikan bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai negeri sipil diisi strip (-). 
  13. Angka 11 dibubuhkan stempel satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai nomenklatur sesuai dengan Angka 14 halaman depan.
Untuk lebih detailnya lagi, juknis pengisian blangko ijazah tahun 2022 dapt diunduh DISINI. Itulah informasi mengenai juknis pengisian blangko ijazah tahun pelajaran 2021/2022. Semoga dapat bermanfaat bagi bapak/ibu khususnya guru kelas VI yang akan bertugas menuliskan nilai siswa pada blangko ijazah.
Yudi Candra Saya adalah seorang guru Sekolah Dasar yang ingin berbagi informasi sekaligus menambah informasi saya mengenai pendidikan

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "JUKNIS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH TAHUN 2022"

Post a Comment

link 5 baris

atas 2

Iklan Tengah Artikel (5 baris)

bawah