UNDUH APLIKASI PKG TERBARU MODEL KOMPETENSI GURU 2626
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek) telah berhasil mengeluarkan berbagai inovasi kebijakan yang diharapkan dapat mengakselerasi transformasi pendidikan. Upaya itu tercermin dalam beberapa kebijakan prioritas, seperti Merdeka Belajar, Pendidikan Guru Penggerak, Program Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka, termasuk menyediakan Platform Merdeka Mengajar sebagai strategi peningkatan kompetensi guru yang mendorong transformasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek berkolaborasi bersama dengan berbagai pihak telah menyusun berbagai regulasi dan pedoman teknis bagi guru dan tenaga kependidikan, diantaranya Model Kompetensi Guru yang dikembangkan dengan mengacu pada standar kompetensi guru di negara lain sehingga kedepannya guru-guru Indonesia dapat memiliki kompetensi yang kompetitif secara global.
Panduan Operasional Model Kompetensi Guru disusun sebagai dokumen operasional yang berisi deskripsi fokus area dari masing-masing indikator kompetensi guru, yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru, sebagai pemutakhiran atas Peraturan Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6565/B/GT/2020 tentang
Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi
Guru.
Hasil dari pemetaan kompetensi dapat menjadi acuan bagi
Guru untuk merefleksikan, merencanakan, dan melakukan pengembangan diri, pengembangan kompetensi berkelanjutan, serta
pengembangan karier. Bagi pemangku kebijakan
dan berbagai pihak yang berkepentingan, hasil pemetaan
kompetensi digunakan untuk menyusun strategi kebijakan dan atau memperluas akses dalam rangka pembinaan dan peningkatan kompetensi guru.
Penyusunan Model Kompetensi Guru ini menggunakan rujukan
Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mendefinisikan ‘kompetensi’ sebagai “seperangkat
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang
harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh Guru atau Dosen dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan” (Pasal 1 angka 10). Selanjutnya, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen menyatakan kompetensi
guru meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi
Nomor 38 Tahun
2017 tentang Standar
Kompetensi ASN, standar kompetensi memuat pengelompokan kompetensi dan uraian indikator masing-masing kompetensi.
Untuk memudahkan para Guru dan pemangku kebijakan dalam memahami Model Kompetensi Guru, Direktorat Jenderal GTK menerbitkan Panduan Operasional Model Kompetensi Guru yang menggambarkan kerangka kerja berisi indikator-indikator perilaku sesuai tingkat penguasaan setiap kompetensi yang dibutuhkan bagi Guru dalam menjalankan tugas profesinya.
A. PENGORGANISASIAN MODEL KOMPETENSI GURU
Model Kompetensi Guru terdiri dari beberapa komponen yang saling terkait, yaitu kompetensi, indikator, sub-indikator, dan level kompetensi. Komponen- komponen ini dapat disusun dan diorganisasikan sebagai berikut:
Kompetensi
Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi Guru terdiri atas:
- Kompetensi pedagogik, yakni kemampuan mengelola pembelajaran yang berpusat pada peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran;
- Kompetensi kepribadian, yakni kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Kemampuan kepribadian tersebut dilakukan melalui refleksi dalam menjalankan tanggung jawab sebagai guru sesuai kode etik profesi dan berorientasi pada peserta didik;
- Kompetensi sosial, yakni kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dilakukan dalam pembelajaran dan pengembangan diri; dan
- Kompetensi profesional, yakni Kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Kemampuan penguasaan materi tersebut untuk menetapkan tujuan pembelajaran dan pengorganisasian konten pengetahuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
Indikator kompetensi merupakan
perilaku kunci yang esensial dalam sebuah kompetensi. Sementara sub-indikator kompetensi merupakan deskripsi
operasional dari tiap-tiap fokus area dalam indikator kompetensi guru yang menunjukkan ketercapaian suatu indikator.
Masing-masing kompetensi memuat tiga indikator kompetensi yang mengikuti urutan penomoran setiap kompetensi. Selanjutnya, setiap indikator kompetensi terdiri atas beberapa sub-indikator yang mengacu pada penomoran setiap lingkup indikator kompetensi sebagaimana tercantum dalam Tabel berikut.
B. PKG MODEL KOMPETENSI GURU 2626
Setiap tahunnya guru wajib dinilai kinerjanya oleh atasanya langsung yaitu kepala sekolah. Di sini kepala sekolah akan menilai kompetensi pedagogi, kepribadian, sosial dan profesional guru yang bersangkutan. Selain dinilai oleh kepala sekolah, guru juga dinilai oleh teman sejawat, peserta didik, dan komite atau orang tua. Jadi dapat dikatakan penilaian dilakukan oleh secara menyeluruh.
Aplikasi PKG yang digunakan pada tahun ini yaitu PKG Model Kompetensi Guru 2626. Aplikasi ini simpel dan sangat mudah untuk digunakan di dalam menilai Kinerja Guru. Untuk mengunduhnya silahkan klik DISINI
Pasword: pkg2626
Demikianlah informasi mengenai Aplikasi PKG Model Kompetensi Guru 2626 semoga bermanfaat. Jika dirasa bermanfaat, silahkan dapat dibagikan kepada rekan-rekan pendidik di sekolah. Terima kasih
0 Response to "UNDUH APLIKASI PKG TERBARU MODEL KOMPETENSI GURU 2626"
Post a Comment