CARA MUDAH DAPATKAN SERTIFIKAT DENGAN MEMANFAATKAN KOMUNITAS BELAJAR


Semangat Pagi,,
Akhir-akhir ini semenjak terbitnya Perdirjen GTK No 7607 mengenai petunjuk teknis pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah, perburuan sertifikat semakin gencar dilakukan oleh guru-guru. Guru-guru memiliki anggapan bahwa penyusunan RHK khususnya pada pengembangan kompetensi mengisyaratkan harus memiliki banyak sertifikat, sehingga banyak guru yang fokus pada sertifikat. Padahal jika kita pahami bersama Perdirjen GTK No. 7607 pengembangan kompetensi bukan termasuk unsur penilaian hanya sebagai unsur pertimbangan saja. 

PERENCANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI GURU
Masih banyak mispersepsi di kalangan pendidik mengenai penyusunan perencanaan pengembangan kompetensi guru di PMM. Pendidik berlomba-lomba memilih banyak RHK yang justru nantinya akan mempersulit dirinya sendiri. Hal inilah yang membuat guru-guru mengeluh seakan Pemerintah memberikan tugas tambahan lagi kepada guru-guru. Padahal tidak demikian, pada pengembangan kompetensi terdapat 18 butir pilihan yang bisa bapak/ibu pilih untuk disusun menjadi RHK. Berikut 18 butir pilihan tersebut

No

Rincian Hasil Kinerja

Catatan

Bukti Dukung

Poin (Statis)

1

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta pelatihan mandiri sesuai model kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah

1 pelatihan beserta Aksi Nyata setara 8 poin.

Sertifikat Topik

8

2

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan observasi praktik pembelajaran (persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat

1 observasi sebagai pelaku dan pengamat secara bergantian setara 8 poin.

Laporan

8

3

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penggerak komunitas belajar dengan mengadakan minimal 3 kegiatan berbagi praktik baik

3 kegiatan setara 36 poin.

Sertifikat

36

4

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Narasumber berbagi praktik baik dalam kegiatan yang terkait implementasi Kurikulum Merdeka dan/atau Perencanaan Berbasis Data

1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 8 poin.

Sertifikat

8

5

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta berbagi praktik baik yang diselenggarakan komunitas belajar

1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 4 poin.

Sertifikat

4

6

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta program pelatihan dan pendidikan jangka pendek atau menengah pada bidang kepemimpinan dan bidang teknis yang relevan, seperti Pendidikan Guru Penggerak atau pelatihan manajerial Kepala Sekolah

1 kegiatan berdurasi 3-6 bulan setara 128 poin.

Sertifikat

128

7

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis yang memperoleh sertifikat di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi

1 kegiatan berdurasi 2-3 hari setara 8 poin.

Sertifikat

8

8

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta praktik magang pada dunia kerja dan/atau bidang lain yang relevan

1 kegiatan berdurasi 2-4 minggu setara 24 poin.

Sertifikat

24

9

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan kegiatan seminar, lokakarya, konferensi, simposium, dan/atau studi banding lapangan yang diselenggarakan di bidang pendidikan

1 kegiatan setara 4 poin.

Sertifikat

4

10

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peraih pengakuan atau penghargaan terhadap kompetensi dan kinerjanya dalam berbagai wadah atau ajang

1 penghargaan setara 12 poin.

Piagam

12

11

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah aksi nyata sejawat yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain

10 Aksi Nyata setara 6 poin.

Laporan

6

12

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah cerita praktik yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain

10 Cerita Praktik setara 6 poin.

Laporan

6

13

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah perangkat ajar yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain

10 Perangkat Ajar setara 6 poin.

Laporan

6

14

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun cerita praktik yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain

1 Cerita Praktik yang terbit di PMM setara 12 poin.

Cerita Praktik yang terbit di PMM

12

15

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun perangkat ajar yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain

1 Perangkat Ajar yang terbit di PMM setara 24 poin.

Perangkat Ajar yang terbit di PMM

24

16

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun kumpulan konten unggulan yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain

1 Kumpulan Konten Unggulan yang terbit di PMM setara 6 poin.

Kumpulan Konten Unggulan yang terbit di PMM

6

17

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Coach, mentor, fasilitator, dan/atau pengajar praktik dalam kegiatan pengembangan kompetensi kepada Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah

1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 12 poin.

Sertifikat

12

18

Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta coaching atau mentoring pengembangan kompetensi oleh Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah

1 kegiatan setara 4 poin.

Sertifikat

4


Perencanaan Pengembangan Kompetensi dianjurkan memiliki rentang poin minimum antara 32 (tiga puluh dua) dan 128 (seratus dua puluh delapan dalam satu semester) (Perdirjen GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023). Poin tersebut diperoleh dengan memilih Rencana Hasil Kerja' yang efektif dan berdampak bagi diri sendiri, komunitas pendidikan, maupun Satuan Pendidikan. Panduan berikut dapat membantu Anda menghitung poin pada tahap pengembangan kompetensi.

Jadi bapak/ibu diminta untuk memilih diantara 18 perencanaan pengembangan kompetensi yang ada, mana saja yang berdampak bagi bapak/ibu. Bapak/ibu boleh mengambil 32 poin saja, silahkan diatur sesuai kemampuan bapak/ibu. Jika bapak/ibu cermati, dari 18 pilihan tersebut RHK no. 4 dan 5 yang paling mudah untuk diimplementasikan. Kenapa demikian? Karena RHK tersebut cukup bapak/ibu maksimalkan di Komunitas Belajar Internal Sekolah.

Pada RHK no 4 yang berbunyi "Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Narasumber berbagi praktik baik dalam kegiatan yang terkait implementasi Kurikulum Merdeka dan/atau Perencanaan Berbasis Data". Bapak/ibu cukup menjadi Narasumber berbagai praktik baik di Komunitas bapak/ibu sehingga bapak/ibu berhak mendapat 8 poin. Kemudian jika bapak/ibu mengambil RHK no 5 yang berbunyi "Meningkatknya kompetensi melalui peran sebagai Peserta berbagi praktik baik yang diselenggarakan komunitas belajar". Di sini bapak/ibu hanya sebagai peserta yang mendengarkan secara aktif pemaparan yang disampaikan oleh rekan Guru sehingga bapak/ibu berhak mendapatkan 4 poin. 

Bayangkan saja, jika 1 minggu sekali komunitas belajar bapak/ibu menggelar berbagi praktik baik. Dimana selama 1 semester bapak/ibu sebagai menjadi Narasumber sekali dalam komunitas belajarnya (8 poin) dan sisanya menjadi peserta (4 poin). Kira-kira berapa poin yang bapak/ibu dapatkan? Maksimal sampai bulan Mei bapak/ibu bisa mendapatkan 84 poin hanya dengan mengaktifkan komunitas belajar di sekolah. Bapak/ibu tidak perlu sibuk untuk mengejar sertifikat sampai mengganggu jam mengajar bapak/ibu. Cukup bapak/ibu mengaktifikan komunitas belajar internal saja.

KOMUNITAS BELAJAR BISA MENGELUARKAN SERTIFIKAT
Jika komunitas belajar bapak/ibu sudah aktif, bapak/ibu bisa mengeluarkan sertifikat yang nantinya digunakan sebagai bukti dukung yang diunggah di PMM. Jadi setiap kegiatan berbagai praktik baik yang bapak/ibu lakukan di sekolah bisa dibuatkan sertifikat. Jika bapak/ibu sebagai Narasumber, maka bapak/ibu berhak memperoleh 8 poin. Sementara jika bapak/ibu sebagai peserta, maka bapak/ibu berhak memperoleh 4 poin. Bagaimana cukup mudah bukan bapak/ibu?

Apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Komunitas Belajar Internal sekolah jika ingin mengeluarkan sertifikat? Ada beberapa syarat-syarat yang harus bapak/ibu penuhi. Adapun syarat-syaratnya yaitu sebagai berikut.
  1. Bapak/ibu harus memiliki Komunitas Belajar Internal yang dibuktikan dengan SK Komunitas. SK Komunitas ini bisa digunakan sebagai landasan hukum bapak/ibu untuk melaksanakan kombel. Bagi bapak/ibu yang belum memilikinya, bisa mengundih DISINI.
  2. Komunitas Belajar (Kombel) bapak/ibu harus memiliki logo
  3. Sertifikat Kombel yang dikeluarkan harus mencantumkan nomor
  4. Sertifikat Kombel wajib ditandatangani oleh ketua komunitas dan bisa juga ditambah tanda tangan kepala sekolah.
  5. Kombel juga wajib memiliki cap yang nantinya akan digunakan untuk mengesahkan sertifikat yang dikeluarkan.
Berikut contoh sertifikat sebagai peserta yang dikeluarkan oleh Komunitas Belajar Sekolah kami. 


Ini adalah contoh sertifikat sebagai Narasumber yang dikeluarkan oleh Komunitas Belajar sekolah kami
 

Bagaimana bapak/ibu cukup mudah bukan mendapatkan sertifikat untuk memenuhi RHK pada Pengembangan Kompetensi di PMM? Cukup dengan memanfaatkan kombel saja, bapak/ibu guru tidak perlu sibuk mengejar sertifikat apalagi sampai mengabaikan tupoksi mulia kita sebagai pendidik yaitu mengajar dan mendidik murid kita.

Semoga bermanfaat bagi kita semuanya dan silahkan bisa dibagikan kepada rekan-rekan pendidik lainnya.
Yudi Candra Saya adalah seorang guru Sekolah Dasar yang ingin berbagi informasi sekaligus menambah informasi saya mengenai pendidikan

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "CARA MUDAH DAPATKAN SERTIFIKAT DENGAN MEMANFAATKAN KOMUNITAS BELAJAR"

Post a Comment

link 5 baris

atas 2

Iklan Tengah Artikel (5 baris)

bawah