UNDUH BUKTI DUKUNG TUGAS TAMBAHAN DI PMM


Semangat Pagi,,
Pengelolaan Kinerja di PMM adalah alat bantu yang memudahkan Guru dan Kepala Sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karir guna peningkatan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Fitur Pengelolaan Kinerja ini telah terintegrasi dengan layanan e-kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara.

PENGERTIAN TUGAS TAMBAHAN

Di dalam pengelolaan kinerja di PMM, guru dan kepala kepala sekolah diminta untuk mengunggah 2 jenis dokumen. Adapun 2 jenis dokumen tersebut adalah Dokumen Pengembangan Kompetensi dan Dokumen Tugas Tambahan. Tugas Tambahan merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di Perencanaan Kinerja Guru. Tugas Tambahan adalah tanggung jawab atau peran ekstra yang diberikan kepada Guru berdasarkan Surat Keputusan atau Surat Tugas dari atasan dan jenjang satuan pendidikan, di luar tugas utama mengajar.

BUKTI DUKUNG TUGAS TAMBAHAN

Guru akan diminta untuk mengunggah bukti dukung Tugas Tambahan. Format yang dapat diunggah adalah PDF dengan batasan ukuran maksimal 10 MB. Bukti Dukung yang diunggah adalah Surat Keputusan atau Surat Tugas beserta dengan Laporan Tugas Pelaksanaan yang diberikan oleh Atasan untuk melaksanakan tugas tambahan.

Ada beberapa hal yang perlu diingat sebelum mengunggah bukti dukung tugas tambahan yaitu sebagai berikut
  1. Tugas Tambahan bersifat Optional (Tidak berlaku untuk semua Guru).
  2. Guru dapat memilih lebih dari satu Tugas Tambahan berdasarkan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang telah diberikan.
  3. Dokumen yang diunggah berupa Surat Tugas atau Surat Keputusan beserta dengan Laporan Tugas Pelaksanaan dalam satu file dalam format dokumen PDF.
  4. Jika tugas yang diberikan kepada Anda tidak termasuk dalam Tugas Tambahan di sini, maka Anda dapat melewati pengisian Tugas Tambahan dan lanjut ke halaman berikutnya.

DASAR HUKUM TUGAS TAMBAHAN DI PENGELOLAAN KINERJA

Dasar keberlakuan Tugas Tambahan pada Pengelolaan Kinerja sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang berlaku, termasuk yang diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:
  1. Permendikbud 15/2018
  2. Permendikbudristek No. 46/2023 Pasal 15 dan 25
  3. Permendikbudristek 79/2015 Pasal 14
  4. Permendikbudristek No. 2/2022 Pasal 41
Peraturan-peraturan tersebut memberikan landasan hukum dan pedoman bagi pelaksanaan Tugas Tambahan, menetapkan ketentuan-ketentuan yang harus diikuti, dan merinci prosedur yang harus dijalankan dalam pengelolaan kinerja, memastikan agar pemberian dan pelaksanaan Tugas Tambahan berada dalam kerangka aturan yang jelas dan sesuai dengan kebijakan pendidikan yang berlaku.

Guru akan diminta untuk memilih Tugas Tambahan sesuai dengan Surat Keputusan atau Surat Tugas yang diberikan oleh atasan dan Jenjang Satuan Pendidikan. Berikut adalah daftar opsi Tugas Tambahan yang tersedia dalam Perencanaan Kinerja, yang dapat Anda pilih:

NO

JENJANG

DAFTAR TUGAS TAMBAHAN

DASAR HUKUM

1

SMP, SMA, SMK

Wakil Kepala Satuan Pendidikan

Permendikbud 15/2018

2

Semua jenjang

Kepala Perpustakaan

Permendikbud 15/2018

3

SMK

Ketua Program Keahlian

Permendikbud 15/2018

4

SMP, SMA, SMK

Kepala laboratorium, bengkel, unit produksi/teaching factory

Permendikbud 15/2018

5

Semua jenjang

Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu

Permendikbud 15/2018

6

SMP, SMA, SMK

Wali Kelas

Permendikbud 15/2018

7

SMP, SMA, SMK

Pembina OSIS

Permendikbud 15/2018

8

Semua jenjang

Pembina Ekstrakurikuler

Permendikbud 15/2018

9

Semua jenjang

Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Permendikbud 15/2018

10

Semua jenjang

Koordinator Penilaian Kinerja Guru (PKG)

Permendikbud 15/2018

11

SMK

Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK)

Permendikbud 15/2018

12

Semua jenjang

Guru Piket 

Permendikbud 15/2018

13

SMK

Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-1)

Permendikbud 15/2018

14

Semua jenjang

Penilai Kinerja Guru

Permendikbud 15/2018

15

Semua jenjang

Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat nasional

Permendikbud 15/2018

16

Semua jenjang

Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat provinsi

Permendikbud 15/2018

17

Semua jenjang

Pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat kabupaten/kota

Permendikbud 15/2018

18

Semua jenjang

Tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah

Permendikbud 15/2018

19

Semua jenjang

Operator Dapodik

Permendikbud No. 79/2015 

20

Semua jenjang

Bendahara Sekolah

Pasal 41 Permendikbudristek No. 2/2022

21

Semua jenjang

Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)

Permendikbudristek No. 46/2023


Untuk mempermudah bapak/ibu di dalam melengkapi dokumen tugas tambahan tersebut, berikut saya berikan beberapa refrensi tugas tambahan yang dapat bapak/ibu gunakan. Silahkan bisa dimodifikasi sesuai dengan situasi dan kondisi di tempat bapak/ibu bekerja.
  1. Laporan Petugas Perpustakaan, silahkan unduh bukti laporannya DISINI
  2. Laporan sebagai Wakil Kepala Sekolah, silahkan unduh bukti laporannya DISINI
  3. Laporan Kehadiran Kelas, silahkan unduh bukti laporannya DISINI
  4. Laporan Bendahara BOS, silahkan unduh bukti laporannya DISINI
  5. Program Wali Kelas, silahkan unduh bukti laporannya DISINI
  6. Laporan Operator Dapodik, silahkan unduh bukti laporannya DISINI
  7. Pembina Ekstrakurikuler, silahkan unduh bukti laporannya DISINI
  8. Laporan Guru Piket, silahkan unduh bukti laporannya DISINI
Itulah beberapa contoh laporan tugas tambahan yang ada di PMM. Semoga sedikitnya bisa membantu bapak/ibu di dalam melengkapi Dokumen Tugas Tambahan. Jika dirasa bermanfaat, silahkan bisa bapak/ibu bagikan kepada rekan-rekan di sekolah bapak/ibu. Selamat mencoba bapak/ibu dan tetap semangat.
Yudi Candra Saya adalah seorang guru Sekolah Dasar yang ingin berbagi informasi sekaligus menambah informasi saya mengenai pendidikan

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "UNDUH BUKTI DUKUNG TUGAS TAMBAHAN DI PMM"

Post a Comment

link 5 baris

atas 2

Iklan Tengah Artikel (5 baris)

bawah