|
Gambar 01. Kegiatan Ekstrakurikuler Pramuka di SDN Delod Berawah |
Baru-baru ini, banyak diperbincangkan mengenai status Pramuka sebagai ekstrakurikuler (ekskul) wajib di sekolah. Ada yang berasumsi bahwa ekskul Pramuka dihapus di sekolah atau sekolah boleh meniadakan ekskul Pramuka.
EKSKUL PRAMUKA WAJIB DISEDIAKAN DI SATUAN PENDIDIKAN
Berdasarkan Siaran Pers Kemendikbudristek RI No. 100/sipers/A6/IV/2024 menyatakan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib disediakan oleh satuan pendidikan. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo menegaskan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka. Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan. “Permendikbudristek 12 Tahun 2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka. Sejak awal, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka. Adapun Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
FUNGSI DAN TUJUAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER DI SEKOLAH
FUNGSI
Adapun beberapa fungsi Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan dapat dijabarkan sebagai berikut.
- Fungsi pengembangan, yakni bahwa Ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan Peserta Didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi dan bakat, serta pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter dan pelatihan kepemimpinan.
- Fungsi sosial, yakni bahwa Ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial Peserta Didik. Kompetensi sosial dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada Peserta Didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktik keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral serta nilai sosial.
- Fungsi rekreatif, yakni bahwa Ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan Peserta Didik. Ekstrakurikuler harus dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang dan lebih menarik bagi Peserta Didik.
- Fungsi persiapan karier, yakni bahwa Ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karir Peserta Didik melalui pengembangan kapasitas.
TUJUAN
Adapun tujuan pelaksanaan Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan dapat dijabarkan sebagai berikut
- Ekstrakurikuler harus dapat meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor Peserta Didik.
- Ekstrakurikuler harus dapat mengembangkan bakat, minat, dan potensi Peserta Didik dalam upaya pembinaan pribadi menuju manusia seutuhnya.
FAKTA MENGENAI EKSKUL PRAMUKA
Ekstrakurikuler pramuka memiliki banyak manfaat dan kaya akan nilai-nilai yang harus dimiliki oleh peserta didik. Dapat dikatakan nilai-nilai yang diajarkan dalam pramuka identik dengan nilai-nilai dalam P5. Misalnya saja, dalam pramuka anak-anak diajarkan bergotong royong bagaimana cara membuat tandu yang benar. Keterampilan membuat tandu darurat sangat perlu dan wajib dikuasai oleh setiap anggota pramuka, terutama pada saat-saat darurat ketika terjadi kecelakaan yang membutuhkan evakuasi korban. Fungsi utama dari tandu darurat ini adalah untuk memudahkan penolong melakukan evakuasi korban secara aman dan nyaman menuju tempat yang lebih aman untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
|
Gambar 02. Siswa SDN Delod Berawah Diajarkan Cara Membuat Tandu |
|
Gambar 03. Simulasi Siswa Dievakuasi Menggunakan Tandu |
Selain diajarkan membuat tandu, anak-anak juga diajarkan cara baris berbaris, riang gembira dan masih banyak manfaat lainnya yang diperoleh dari ekskul pramuka. Melihat begitu banyak manfaat pramuka bagi peserta didik, sehingga pramuka wajib disediakan di satuan pendidikan masing-masing.
Seperti yang diketahui bersama, Pendidikan Kepramukaan sendiri merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum 2013. Pendidikan Kepramukaan memiliki tiga model, yakni Blok, Aktualisasi, dan Reguler. Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum. Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal. Adapun Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan.
Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela. Hal ini termuat dalam UU 12 tahun 2010 yang menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela.
Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup. Dengan seluruh pertimbangan tersebut, setiap peserta didik berhak ikut serta dalam Pendidikan Kepramukaan.
Kemendikbudristek memastikan akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru. “Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya.
0 Response to "MENDIKBUDRISTEK HAPUSKAN EKSKUL PRAMUKA?"
Post a Comment