PEMBARUAN PENGELOLAAN KINERJA TAHUN 2025 DAN PANDUAN


Semangat Pagi,,
Bapak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Prof. Dr. Abdul Mu'ti M.Ed. secara resmi merilis Pembaruan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025 pada Senin, 9 Desember 2025. Pada pidatonya tersebut Bapak Menteri menyampaikan Pembaruan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025 bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas ini adalah sebagai respon aspirasi para Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah di lapangan dalam penggunaan e-kinerja yang ribet dan terkadang menimbulkan ribut. Oleh sebab itu beliau menyempurnakan pengelolaan kinerja dengan sistem yang mudah, bermakna, dan bermutu untuk semua

Pengelolaan Kinerja dikatakan mudah artinya bahwa pegawai tidak tersita waktunya untuk urusan administrasi saja tidak ada proses unggah dokumen oleh Pegawai. Sementara bermakna artinya pegawai diukur kinerjanya dengan indikator yang relevan serta atasan dan Pemda dapat menyusun prioritas indikator sesuai kondisi sekolah dan daerah. Bermutu artinya perubahan yang terjadi tidak hanya di atas kertas, namun melalui proses yang berbasis praktik dan berdampak di kelas atau di sekolah.

Ada beberapa perubahan komponen pelaporan e-kinerja yang lama dan yang baru ini. Perubahan tersebut yaitu sebagai berikut
  1. Jika e-kinerja yang lama guru melaporkan pemenuhan jam mengajar sekurang-kurangnya 24 jam. Namun dalam e-kinerja yang baru ini guru tidak harus memenuhi 24 jam dalam mengajar. Guru tetap mengajar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan kekurangan jam mengajar bisa diambil dari kegiatan membimbing murid, mengikuti pelatihan/diklat, mengikuti berbagai organisasi, atau pun kegiatan-kegiatan di sekolah. Dengan kata lain pemenuhan 24 jam itu tidak harus dari unsur jam mengajar saja namun dari kegiatan-kegiatan lainnya yang terkait dengan kompetensi dan profesi guru.
  2. Jika e-kinerja yang lama, pelaporannya dibuat 2x dalam setahun, namun dengan menggunakan e-kinerja yang baru maka cukup melaporkan 1x dalam setahun. Pelaporannya tidak perlu diunggah oleh masing-masing guru, cukup dilihat dan diverifikasi oleh kepala sekolah (atasan). Setelah diverifikasi, kepala sekolah nantinya akan mengunggah berkas tersebut.
  3. Pengembangan kompetensi tidak lagi berbasis poin, namun berbasis refleksi diri yang dapat diverifikasi langsung oleh atasan.
Pengelolaan Kinerja dapat diakses pada laman guru.kemdikbud.go.id/pengelolaan-kinerja pada tanggal 1 Januari 2025. Sistem lebih sederhana dan mudah untuk mendukung proses yang bermakna tanpa membebani guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah.

Panduan Substansi dan Teknisnya dapat diunduh pada file di bawah ini

Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua sebagai langkah awal sebelum menerapkannya pada tanggal 1 Januari 2025. 
Yudi Candra Saya adalah seorang guru Sekolah Dasar yang ingin berbagi informasi sekaligus menambah informasi saya mengenai pendidikan

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "PEMBARUAN PENGELOLAAN KINERJA TAHUN 2025 DAN PANDUAN"

Post a Comment

link 5 baris

atas 2

Iklan Tengah Artikel (5 baris)

bawah