CARA MELAPORKAN SPT TAHUNAN 1770S MELALUI E-FILING


Semangat Pagi,,
Seperti yang diketahui bersama setahun sekali, setiap warga negara yang memiliki NPWP yang dikenal dengan wajib pajak, memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Sebagai pendidik yang bijak kita harus mentaatinya dengan ikut serta melaporkan SPT. Pelaporan SPT ini sudah bisa dilakukan di awal tahun yaitu 1 Januari sampai tanggal 31 Maret.

Apa itu SPT? SPT merupakan sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak penghasilan. Walaupun bagi pegawai pajak sudah dipotong secara langsung dari gaji, namun pelaporan SPT wajib dilakukan secara pribadi. Pelaporan SPT pajak ada 2 jenis yaitu dengan formulir 1770SS (untuk Bruto yang kurang dari 60 Juta) dan formulir 1770S (untuk Bruto yang lebih dari 60 Juta). Nah pada postingan kali ini kami akan memberikan tutorial untuk pengisian SPT Tahunan 1770S. Bagaimana caranya? Yuk simak baik-baik.

1. Sahabat harus membuat bukti pemotongan terlebih dahulu, bukti potong 1721 A2 digunakan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Silahkan DIUNDUH
2. Siapkan juga bukti pemotongan PPh untuk Pasal 21 yang bersifat final, Silahkan DIUNDUH
3. Kunjungilah situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) online djponline.pajak.go.id/account/login 
4. Silahkan Masukan NIK/NPWP, lalu Kata Sandi dan klik Selanjutnya seperti yang terlihat pada gambar di bawah ini. 
5.Nanti bapak/ibu akan diminta untuk memilih salah satu jenis verifikasi (melalui email, sms atau melalui akun M-Pajak sesuai dengan yang tertera pada halaman tersebut) untuk mendapatkan kode verifikasi.


6. Setelah memilih salah satu cara tersebut, nanti kode verifikasi akan masuk. Silahkan bapak/ibu masukan kode verifikasinya, bapak/ibu hanya diberikan waktu 1 menit untuk memasukannya. Kemudian klik verifikasi


7. Setelah bapak/ibu berhasil login, silahkan pilih menu Lapor di bagian atas lalu pilih E-filing seperti yang terlihat pada gambar di bawah ini

8. Silahkan klik menu Buat SPT, kemudian silahkan jawab pertanyaan yang tertera pada halaman seperti gambar di bawah ini. Karena kita akan membuat SPT Tahunan 1770S (Bruto lebih dari 60 Juta), maka bapak/ibu silahkan jawab tidak pada pertanyaan "Apakah Penghasilan Bruto yang Anda Peroleh selama setahun Kurang dari 60 Juta Rupiah?" Kemudian bapak/ibu silahkan pilih salah satu form yang akan digunakan. Pada kali ini kami akan mencontohkan dengan bentuk formulir, lalu klik SPT 1770 S dengan formulir

9.Kemudian bapak/ibu silahkan pilih Tahun Pajak yaitu 2024 (sesuai dengan tahun pelaporan pajak), status SPT Normal terakhir klik Selanjutnya seperti yang terlihat pada gambar

10. Kemudian klik Tambah, seperti yang terlihat pada gambar di bawah ini

11. Setelah klik tambah, nanti akan muncul data seperti ini. Silahkan pada kolom Sumber/Jenis Penghasilan pilih nomor 14. Penghasilan lain yang Dikenai Pajak. Untuk DPP/Pengasilan Bruto dan PPh Terutang silahkan bapak/ibu bisa lihat pada isian bukti pemotongan PPh untuk Pasal 21 yang bersifat final yang telah bapak/ibu unggah sebelumnya. Untuk guru biasanya DPP/Penghasilan Bruto di sini menggunakan TPG bapak/ibu selama 1 tahun. Selain itu jika bapak/ibu memiliki NPWP 1 dengan suami/istri silahkan bisa memasukannya penghasilan bapak/ibu pada kolom Jenis Penghasilan dengan memilih nomor 13. Terakhir klik Simpan

12. Setelah disimpan, tampilannya akan seperti gambar di bawah ini. Selanjutnya klik Lanjut ke Daftar Harta

13. Kemudian masukan harta pribadi atas nama bapak/ibu sendiri dengan klik Tambah atau bisa juga klik Harta Pada SPT Tahun Lalu (nanti akan muncul Harta bapak/ibu yang sudah dilaporkan tahun lalu). Selanjutnya klik Lanjut ke Daftar Utang


14. Silahkan bapak/ibu klik Tambah untuk mengisi daftar utang bapak/ibu atau bisa juga klik Utang pada SPT Tahun Lalu (nanti akan muncul daftar utang yang sudah diisi tahun lalu). Kemudian klik Lanjut ke Daftar Tanggungan

15. Silahkan klik Tambah Tanggungan jika bapak/ibu sebelumnya belum mengunggahnya atau klik Tanggungan pada SPT Tahun Lalu. Terakhit klik Selanjutnya.

16. Jika bapak/ibu tidak memiliki Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya, silahkan klik Lanjut ke B


17. Jika bapak/ibu tidak memiliki Penghasilan yang termasuk objek pajak silahkan klik Lanjut ke Bukti Potong


18. Silahkan klik Tambah untuk mengisi Bukti Potong


19. Setelah klik Tambah, lalu masukan Jenis Pajak (Pajak 21), untuk NPWP Pemotong silahkan sesuaikan dengan daerah masing-masing. Kemudian untuk Nomor Bukti Pemotong, Tanggal Bukti Pemotongan (31 Desember 2024), dan Jumlah PPh yang Dipotong silahkan lihat pada Lembar 1721-A2. Jika semua sudah diisi, silahkan klik Simpan


20. Silahkan pilih Status Perkawinan, lalu klik Lanjut ke A


21.Selanjutnya bapak/ibu lihat kembali Lembar 1721-A2, untuk memasukan Netto Dalam Negeri sehubungan dengan pekerjaan. Kemudian Lanjut ke B

22. Silahkan isi jumlah tanggungan bapak/ibu, kemudian klik Lanjut ke C

23. Silahkan klik lanjut ke D

24. Silahkan lanjut ke E

25. Jika pada PPh Kurang/Lebih Bayar Nihil (0) berarti pengisian SPT Tahunan bapak/ibu sudah benar. Kemudian Lanjut ke F

26. Kemudian klik Lanjut ke Pernyataan

27. Lanjut klik Setuju, kemudian klik Selanjutnya

28. Langkah selanjutnya klik di sini untuk mendapatkan kode verifikasi (bisa dikirim melalui email atau sms). Lalu masukan kode verifikasi dan terakhir klik Kirim SPT.

Nah bapak/ibu, itulah langkah-langkah dalam melaporkan SPT Tahunan 1770 S melalui E-Filing. Intinya bapak/ibu harus mengisi formulir 1721 A2 dan bukti pemotongan PPh untuk Pasal 21 yang bersifat final barulah akan mudah untuk mengisi SPT Tahunan. Semoga informasi ini dapat membantu bapak/ibu semuanya untuk dapat melaporkan pajak.
Yudi Candra Saya adalah seorang guru Sekolah Dasar yang ingin berbagi informasi sekaligus menambah informasi saya mengenai pendidikan

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "CARA MELAPORKAN SPT TAHUNAN 1770S MELALUI E-FILING"

Post a Comment

link 5 baris

atas 2

Iklan Tengah Artikel (5 baris)

bawah