TUGAS JABATAN FUNGSIONAL GURU BERDASARKAN JENJANG JABATAN



Semangat Pagi,,
Di penghujung tahun 2024 tepatnya tanggal 10 Desember 2024 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB) Rini Widyantini secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Permen PANRB) Nomor 21 tahun 2024 mengenai Jabatan Fungsional Guru. Ada beberapa hal menarik yang sekiranya perlu diketahui guru mengenai tugas guru berdasarkan jenjang jabatannya dan peralihan peran Pengawas. Lebih jelasnya yukk simak penjelasannya.

A. Apa itu Jabatan Fungsional Guru
Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pejabat Fungsional Guru yang selanjutnya disebut Guru adalah PNS yang diberi tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

B. Jenjang Jabatan Fungsional Guru
Jabatan Fungsional Guru merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Guru sebagaimana dimaksud di atas dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi dapat dijabarkan sebagai berikut.
  1. Guru ahli pertama;
  2. Guru ahli muda;
  3. Guru ahli madya; dan
  4. Guru ahli utama.
Jenjang pangkat guru ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

C. Tugas Jabatan dan Ruang Lingkup Kegiatan
Ada yang menarik dalam Permen PANRB Nomor 21 tahun 2024, dimana guru memiliki tugas tertentu sesuai dengan jabatannya masing-masing. Dimana secara umum tugas jabatan fungsional guru meliputi kegiatan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan peserta didik, serta pelaksanaan tugas tambahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas sebagaimana dimaksud tersebut dilakukan dengan memberikan layanan yang berorientasi pada peserta didik. Berikut dijelaskan lebih rinci ruang lingkup kegiatan pada setiap jenjang jabatan meliputi:
  1. Guru ahli pertama melaksanakan tugas perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan peserta didik, serta pelaksanaan tugas tambahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan paling sedikit menggunakan perangkat pembelajaran yang tersedia dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan;
  2. Guru ahli muda melaksanakan tugas perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan peserta didik, serta pelaksanaan tugas tambahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan paling sedikit melakukan modifikasi perangkat pembelajaran yang tersedia dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan;
  3. Guru ahli madya melaksanakan tugas perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan peserta didik, serta pelaksanaan tugas tambahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menggunakan perangkat pembelajaran yang dirancang secara mandiri dan/atau berkolaborasi dengan teman sejawat paling sedikit untuk dirinya sendiri dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan; dan
  4. Guru ahli utama melaksanakan tugas perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan peserta didik, serta pelaksanaan tugas tambahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menggunakan perangkat pembelajaran yang dirancang secara mandiri dan/atau berkolaborasi dengan teman sejawat untuk dirinya sendiri dan Guru lain, serta secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan.
Hal ini dilakukan Pemerintah sebagai upaya memenuhi ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi sebagaimana dimaksud tersebut ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun terkadang realita yang terjadi di lapangan, cenderung guru yang memiliki jabatan sebagai guru ahli madya dan guru ahli utama justru memiliki keterbatasan di dalam penyusunan perangkat secara mandiri, mengingat usia dan faktor lainnya. Apa pun itu, mari kita dukung penuh program Pemerintah dan selalu berupaya untuk berkolaborasi di dalam merancang pembelajaran yang berpihak pada murid.

D. Jabatan Fungsional Pengawas Berubah menjadi Pendamping Satuan Pendidikan
Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 ini juga dikupas mengenai jabatan Pengawas akan berubah menjadi pendamping satuan pendidikan. Yuk simak beberapa ketentuan peralihan jabatan

1) Penyesuaian Jabatan
  1. Bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pamong Belajar ahli pertama dan Penilik ahli pertama akan disesuaikan menjadi Jabatan Fungsional Guru ahli pertama
  2. Bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Ahli Muda, Pamong Belajar ahli muda, dan Penilik ahli muda akan disesuaikan menjadi Jabatan Fungsional Guru ahli muda
  3. Bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah ahli madya, Pamong Belajar ahli madya, dan Penilik ahli madya akan disesuaikan menjadi Jabatan Fungsional Guru ahli madya, paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
2) Penugasan Guru
  1. Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Jabatan Fungsional Penilik menerima penugasan sebagai Pendamping Satuan Pendidikan; dan
  2. Guru yang sebelumnya menduduki Jabatan Fungsional Pamong Belajar menerima penugasan sebagai pendidik pada jalur pendidikan nonformal.
3) Jabatan Fungsional Ahli Utama
PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah ahli utama dan Jabatan Fungsional Penilik ahli utama tetap menduduki jabatan tersebut sampai dengan mencapai batas usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun atau pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikianlah sekiranya informasi singkat mengenai Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2024, apa pun perubahannya semoga kedepannya mampu memberikan dampak yang signifikan terhadap kualitas pendidikan yang lebih baik lagi.
Yudi Candra Saya adalah seorang guru Sekolah Dasar yang ingin berbagi informasi sekaligus menambah informasi saya mengenai pendidikan

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "TUGAS JABATAN FUNGSIONAL GURU BERDASARKAN JENJANG JABATAN"

Post a Comment

link 5 baris

atas 2

Iklan Tengah Artikel (5 baris)

bawah