SISTEM PENERIMAAN MURID BARU TAHUN AJARAN 2025/2026
Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) baru-baru ini mengadakan konsultasi publik terkait rancangan peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025. Konsultasi ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
APA ITU SPMB?
Sistem Penerimaan Murid Baru yang selanjutnya disingkat SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua.
Ada beberapa tujuan dari SPMB, yaitu sebagai berikut:- memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh Murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili;
- meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi Murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas;
- mendorong peningkatan prestasi Murid; dan
- mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan Murid.
EMPAT JALUR PENERIMAAN MURID BARU
Salah satu perubahan signifikan dalam SPMB Tahun ajaran 2025/2026 adalah pengenalan empat jalur penerimaan siswa baru yang lebih komprehensif. Berbeda dengan sistem zonasi yang sebelumnya digunakan, sistem baru ini menawarkan pendekatan yang lebih beragam dan inklusif. Berikut adalah keempat jalur tersebut:
- Jalur Domisili: jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
- Jalur Prestasi: jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik. Prestasi kepemimpinan, seperti pengurus OSIS atau organisasi lainnya, juga menjadi pertimbangan penting.
- Jalur Afirmasi: jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua anak memiliki akses yang sama terhadap pendidikan berkualitas.
- Jalur Mutasi: jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Jalur penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan untuk:
- Satuan Pendidikan kerja sama;
- Satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri;
- Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
- Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
- Satuan Pendidikan berasrama;
- Satuan Pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
- Satuan Pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah kurang dari jumlah Murid paling banyak dalam 1 (satu) rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PERSYARATAN UMUM PENERIMAAN MURID BARU
Persyaratan umum bagi calon Murid pada TK
Untuk jenjang TK harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- berusia paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
- berusia paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Persyaratan umum bagi calon Murid pada SD
- Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 1 (satu) SD harus memenuhi ketentuan berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Calon Murid berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 (satu) SD.
- Ketentuan usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud di atas dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon Murid yang memiliki: kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan kesiapan psikis.
- Calon Murid berusia 7 (tujuh) tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1 (satu) SD.
- Calon Murid kelas 1 (satu) SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.
- Calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada point 3 dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
- Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud di atas tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat.
Persyaratan umum bagi calon Murid pada SMA/K
Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat.
- SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan dalam penerimaan Murid baru kelas 10 (sepuluh) SMK.
Persyaratan Usia
Persyaratan usia bagi calon murid jenjang TK, SD, SMP, dan SMA/K dibuktikan dengan:
- akta kelahiran; atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
- Persyaratan telah menyelesaikan Satuan Pendidikan pada jenjang SD dan SMP dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus.
Persyaratan usia bagi calon murid jenjang TK, SD, SMP, dan SMA/K dikecualikan untuk calon Murid:
- penyandang disabilitas;
- pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
- pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan/atau
- pada Satuan Pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
JALUR DOMISI
- Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
- Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
- Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid sebagaimana dimaksud pada poin 2 terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid meninggal dunia, bercerai; atau kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.
- Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
- Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada poin 1 tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
- Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud di atas meliputi: bencana alam; dan/atau bencana sosial.
- Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada poin 5 diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
- Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai: calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan jenis bencana yang dialami.
JALUR AFIRMASI
- Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
- Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid penyandang disabilitas harus memiliki: kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
- Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada poin 1 berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.
JALUR PRESTASI
- Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB atau dikurasi oleh Kementerian.
- Prestasi sebagaimana dimaksud pada poin 1 terdiri atas: prestasi akademik; dan/atau prestasi non akademik.
- Prestasi akademik dapat berupa: nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir; atau prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.
- Prestasi non akademik dapat berupa: pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan; atau prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang non akademik lainnya.
- Ketentuan kurasi sebagaimana dimaksud pada poin 1 dikecualikan untuk nilai rapor sebagaimana dimaksud pada poin 3 dan pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada poin 4
- Dalam hal prestasi belum divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian, pemangku kepentingan dapat mengajukan usulan kepada: Pemerintah Daerah; atau unit kerja di Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi, sesuai kewenangan paling lambat dilakukan bulan April pada tahun berjalan.
- Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada poin 6 terdiri atas: calon Murid; penyelenggara lomba; Satuan Pendidikan penyelenggara SPMB; dan pihak lain yang berkepentingan.
- Selain menggunakan prestasi sebagaimana dimaksud pada poin 2, Pemerintah Daerah dapat menambahkan hasil tes terstandar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
- Prestasi dapat dibuktikan dengan: (a) rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor Murid dari Satuan Pendidikan asal; (b) sertifikat/piagam prestasi; (c) dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan; dan/atau dokumen lain terkait prestasi.
- Bukti atas prestasi sebagaimana pada poin 9 diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
- Pemerintah Daerah menetapkan bobot nilai atas: (a) rapor; (b) pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi kesiswaan di Satuan Pendidikan; (c) prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya berdasarkan tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional; dan (d) prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau prestasi bidang non akademik lainnya berdasarkan tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.
- Selain penetapan bobot nilai, Pemerintah Daerah dapat menetapkan bobot nilai atas hasil tes terstandar sebagaimana dimaksud pada poin 8.
- Pembobotan tidak dilakukan berdasarkan peringkat akreditasi Satuan Pendidikan.
JALUR MUTASI
- Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki: (a) surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali; dan (b) surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
- Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berasal dari anak guru harus memiliki: (a) surat penugasan orang tua sebagai guru; dan kartu keluarga.
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
Persentase kuota untuk Jalur Domisili
- paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD;
- paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMP; dan
- paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA.
Persentase kuota untuk Jalur Afirmasi
- paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD;
- paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMP; dan
- paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA.
- paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMP; dan
- paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA.
Persentase kuota untuk Jalur Mutasi
Persentase kuota untuk jalur mutasi sebesar paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD, SMP, dan SMA.
Untuk lebih jelasnya bapak/ibu bisa unduh Permendikdasmen No 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
Demikianlah sedikit informasi mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun ajaran 2025/2026, semoga bisa menjadi panduan bapak/ibu semuanya di dalam menerima murid baru tahun ajaran 2025/2026
0 Response to "SISTEM PENERIMAAN MURID BARU TAHUN AJARAN 2025/2026"
Post a Comment